Linda Pujiastuti.
Sumber :
  • Antara

Serba-serbi Sosok Linda Mantan GRO Hotel Claasic, Ngaku jadi Istri Siri dan Tidur Bareng Irjen Teddy di Kapal

Kamis, 2 Maret 2023 - 05:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Linda Pujiastuti selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya ini istri sirinya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.

Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.

Linda pernah bekerja di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta. Hakim pun menanyakan latar belakang Linda hingga bisa menjadi informan polisi. Linda menjelaskan, dirinya bekerja sebagai penerima tamu di panti pijat yang hendak memakai jasa terapis-terapis di panti pijat itu.

"Latar belakang saya, saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," ungkap Linda.

"Tetap yang mulia," kata Teddy.

Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta.

Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ant/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral