- tim tvonenews/Bagas
Ahli Digital Forensik Dihadirkan Jadi Saksi Persidangan Teddy Minahasa
Jakarta, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli digital forensik, pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadjadi, mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Teddy Minahasa terlihat hadir secara langsung dalam persidangan ini.
Seorang saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto, dihadirkan jaksa pada persidangan hari ini. Jaksa menyampaikan seharusnya ada dua saksi yang dihadirkan, namun saksi ahli bahasa belum memberikan konfirmasi.
"Mohon izin Yang Mulia, bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengonfirmasi ke kami," kata anggota tim JPU.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lpk/ito)