- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Tak Terima, Hotman Paris Sebut Bukti Percakapan Whatsapp Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara Cacat Hukum
Jakarta - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut bahwa bukti forensik digital yang ditampilkan dalam muka sidang pemeriksaan saksi ahli kasus narkoba Teddy Minahasa adalah cacat hukum.
Menurut Hotman, bukti percakapan antara kliennya Teddy, dengan Dody Prawiranegara tidak ditampilkan secara utuh.
"Lebih parah lagi ahli forensik menemukan dalam suatu HP misalnya ada 900 chatting tapi yang ditampilkan hanya sekitar 88 ya dia yang milih katanya koordinasi dengan penyidik, padahal harusnya ditampilkan semuanya biar kelihatan alur pembicaraan jadi dipenggal-dipenggal," ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
"Berarti semua bukti chat tersebut cacat hukum," sambungnya.
Dia menilai bahwa, hal ini tidak adil. Sebab kliennya terseret dalam kasus narkoba ini lantaran disebut-disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi terkait mengganti barang bukti narkoba menjadi tawas.
"Padahal kan Teddy Minahasa didakwa jadi tersangka gara-gara bukti chat ya, itu fatal hari ini fatal sekali," kata dia.
Dia menilai bahwa, ahli digital forensik melakukan penyisihan bukti percakapan WhatsApp itu secara manual, alih-alih dengan menggunakan metode forensik.
"Chat WA yang diajukan dalam BAP adalah screenshot pakai tangan gini. Manual. Bahkan sidik jari dari penyidik keliatan. Padahal menurut Undang-undang ITE harus diforensik secara utuh," terang dia.
Menurut Hotman, hal ini melanggar Pasal 6 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE).
Untuk diketahui, Pasal 6 UU ITE berbunyi, 'Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.'
"Seluruh BAP yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti itu," tegasnya.
"Terlepas apakah benar Teddy Minahasa melakukan yang ditunjukkan atau tidak tapi bukti yang diajukan cacat hukum," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, percakapan antara Teddy dengan Doddy di WhatsApp pada tanggal 17 Mei 2022 dibuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Teddy, chatnya yang dikirim ke Doddy bukan merupakan perintah. Justru peringatan agar Doddy tidak menukar sabu dengan tawas. Percakapan tersebut terjadi pada 17 Mei 2022.
"Sebagaian BB diganti Trawas (emot tertawa) (buat bonus untuk anggota)," kata Teddy kepada Dody.
Kemudian Dody menjawab chat tersebut dengan alasan tidak berani.
"Siap, gak berani Jenderal (emot tertawa)," jawab Dody.
Dalam persidangan, Teddy mengatakan bahwa chatnya kepada Dody hanyalah sebuah narasi umum, bukan perintah.
"Yang kami garis bawahi adalah, di mana letak kata perintahnya?" kata Teddy.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba menanggapi isi chat tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Teddy merespons hanya dengan emoticon.
"Itu urusan saya pak, mau respons apa," jawab Teddy. (rpi/ree)