- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Sempat Disinggung Menkopolhukam Mahfud MD, Polisi Terapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat Terhadap Mario Dandy
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.
Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pihak kepolisian mensinyalir bakal memproses dugaan Pasal 354 dan 355 KUHP terkait pernecanaan penganiayaan terhadap David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mario Dandy disangkakan Pasal 354 dan 355 KUHP bermula dari adanya permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat menjenguk David yang tengah menjalani perawan intensif di RS Mayapada.