KPK akan datangi Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk klarifikasi harta fantastis.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

KPK akan Datangi Kantor Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk Klarifikasi Harta Fantastis

Jumat, 3 Maret 2023 - 12:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan akan mendatangi kantor Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Senin besok (6/3/2023) untuk meminta klarifikasi harta miliknya yang fantastis.

"Tim ke sana klarifikasi hari Senin," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Di hari itu, menurut Pahala, pihaknya tak hanya memeriksa Eko Darmanto melainkan menelusuri lebih dalam kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo---ayah Mario Dandy Satriyo---tersangka penganiayaan David Latumahina.

"Sekalian pendalaman untuk aset RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Pahala.

Pahala mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mendatangi kantor Eko Darmanto dan Rafael Alun Trisambodo secara langsung.

Pemeriksaan tidak dilakukan di ruangan milik penegak hukum.

"Biasanya ke kantornya. Ini bukan pemeriksaan pidana, jadi enggak pakai ruang aparat penegak hukum lain. Sekalian juga minta cek fisik asetnya," jelasnya.

Kementerian Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto alias ED. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.

Diketahui, Eko Darmanto kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun Trisambodo viral.

Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.

Bahkan, ada beberapa unggahannya yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.

Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko Darmanto yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2/2023), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar.

Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar serta utang Rp9 miliar.

Sementara itu, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III.

Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
18:55
09:14
05:52
10:14
01:07
Viral