- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jika Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Kasus Rafael Akan Dibawa Kemenkeu ke Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan apabila Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hanya dapat menjatuhi hukuman pendisiplinan.
Sebab, menurut Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang dapat menjerat Rafael terkait dugaan harta kekayaan tidak wajar hingga mencapai Rp56 miliar tersebut adalah aparat penegak hukum.
"Kemenkeu hanya memiliki kewenangan administratif, jadi konsekuensinya adalah penjatuhan hukuman disiplin. Kalau pidana itu aparat penegak hukum," jelasnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terbukti bahwa Rafael melakukan TPPU, maka pihak Kemenkeu akan langsung menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga saat ini Kemenkeu masih enggan membeberkan perkembangan pemeriksaan eks Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II tersebut.
"Ini belum bisa disimpulkan, karena dulu klarifikasi juga sudah diberikan penjelasan dan sudah dibetulkan itu yang dulu," pungkasnya.