Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Saat Akan Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK pada Rabu (1/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jika Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Kasus Rafael Akan Dibawa Kemenkeu ke Polisi

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan apabila Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hanya dapat menjatuhi hukuman pendisiplinan.

Sebab, menurut Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang dapat menjerat Rafael terkait dugaan harta kekayaan tidak wajar hingga mencapai Rp56 miliar tersebut adalah aparat penegak hukum.

"Kemenkeu hanya memiliki kewenangan administratif, jadi konsekuensinya adalah penjatuhan hukuman disiplin. Kalau pidana itu aparat penegak hukum," jelasnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terbukti bahwa Rafael melakukan TPPU, maka pihak Kemenkeu akan langsung menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Namun hingga saat ini Kemenkeu masih enggan membeberkan perkembangan pemeriksaan eks Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

"Ini belum bisa disimpulkan, karena dulu klarifikasi juga sudah diberikan penjelasan dan sudah dibetulkan itu yang dulu," pungkasnya. 

Kemenkeu Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) RI, Awan Nurmawan Nuh, angkat bicara soal status kepemilikan sejumlah harta Rafael Alun Trisambodo yang disebut bukan miliknya.

Rafael mengaku Rubicon adalah milik kakaknya, sementara harta yang lain milik keluarganya, bukan atas nama dia.

“Ini lagi kita cek, sekarang dalam proses pemeriksaan. Ada beberapa hal yang kita dalami,” kata dia, saat konferensi pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Dalam pemeriksaan ini, Awan mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Mario Dandy dan Ayahnya Rafael Alun Trisambodo (kolase)

“Kita kerja sama dengan KPK untuk harta tidak dilaporkan. Kita kerja sama dengan PPATK terkait pendalaman kalau ada informasi terkait transaksi yang mencurigakan,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengaku pendalaman informasi terkait status kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo masih bersifat rahasia.

Pihaknya juga akan meminta sejumlah bukti yang menerangkan apakah benar harta kekayaan tidak wajar tersebut bukan miliknya.

Sebelumnya, Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT), menampik harta kekayaan yang kerap ditampilkan di media sosial bukan miliknya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Suahasil Nazara, mengungkapkan usai melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, dia mengatakan sejumlah kendaraan fantastis yang disorot oleh masyarakat dikatakan milik keluarganya, bukan atas nama Rafael secara pribadi.

“Harta kekayaan yang bersangkutan yang muncul dan tampak di media sosial. Mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, BMW putih diakui oleh RAT bukan milik dia,” ujar Suahasil, di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, mobil Rubicon yang kerap disorot media lantaran dipamerkan oleh putranya Mario Dandy Satrio, ternyata milik kakak RAT.

“Rubicon diakui Rafael Alun milik kakaknya. Sementara kendaraan lainnya merupakan milik anak menantunya,” jelas Suahasil.


Kompleks Perumahan Mewah Milik istri Rafael Alun Trisambodo (tim tvOne)

KPK Kirim Tim ke Minahasa Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menurunkan tim untuk memeriksa aset tanah milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.

"Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan Rafael telah mencantumkan memiliki saham di enam perusahaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kategori surat berharga.
Sebanyak dua perusahaan tercatat berada di Minahasa Utara dan aset tanah seluas 6,5 hektare tersebut tercatat sebagai aset perusahaan.

"Kalau di LHKPN, kalau saya punya perusahaan, yang saya catat di LHKPN itu cuma sahamnya saja, jadi kalau ditanya rumah sebesar itu ada di LHKPN? Enggak ada, yang ada saham di perusahaan itu saja," ujarnya.

Kemudian untuk aset tanah dan bangunan yang berada Yogyakarta, saat ini masih didalami oleh KPK.

"Tim yang di Yogyakarta masih berjalan, itu agak rumit sedikit dibandingkan dengan yang di Minahasa Utara, nanti akan kita update," ujarnya.


Mario Dandy saat Diperlihatkan di Polres Jaksel (tim tvOnenews)

Diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo sontak menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Rafael kemudian mengajukan surat pengundunruan diri sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Namun surat itu ditolak karena dirinya saat ini masih dalam pemeriksaan. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral