Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Mario Dandy Dikenakan Pasal Tambahan, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari 

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:18 WIB

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Agnes dan Mario Dandy (Ist)

Status Hukum Agnes Naik jadi Anak Terkonflik dengan Hukum

Sementara Agnes (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Hengki Haryadi dalam konferensi pers

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Agnes, pacar dari Mario Dandy tersebut.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.

Agnes Diperiksa Secara Psikologi oleh Tim Apsitor

Sebelum dinaikkan statusnya, Kuasa Hukum Agnes Margatta Toding Alio mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsitor) pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral