Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Mario Dandy Dikenakan Pasal Tambahan, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari 

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:18 WIB

Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. 

Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung. 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya. 

Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan. 

Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral