Sumber :
- ANTARA
Ini Profil Hakim PN Jakpus Pemutus Tunda Pemilu 2024
Jumat, 3 Maret 2023 - 15:42 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sorotan publik.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (02/03/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga hakim PN Jakpus tersebut adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota.
Berikut profil dari ketiga hakim PN Jakpus tersebut:
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, Tengku Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.