- Istimewa
Usai Jadi Pelaku, Agnes Kekasih Hati Mario Dandy Jalani Pendampingan Psikologi
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian telah menaikkan status Agnes Gracia alias AG (15) kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Kini Agnes telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus penganiayaan terhadap David.
Adanya kenaikan status tersebut membuat Agnes kembali melakukan pendampingan psikologi yang dialaminya.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Agnes, Mangatta Toding Allo kepada awak media melalui pesan singkatnya.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya. AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen," ungkap Mangatta saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Mangatta menuturkan pihaknya belum dapat mematikan kondisi psikologi terhadap kekasih hati dari Mario tersebut.
Menurutnya saat ini proses pendampingan psikologi Agnes masih berlangsung secara independen.
"Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," ungkapnya.
Diketahui, pihak kepolisian menaikkan status Agnes sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Kemudian ada perubahan dari AG anak yang berhadapan dengan hukum, kemudian berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Atau naik status pelaku anak, karena anak tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Mario Dandy saat Bergaya dengan Rubiconnya (Ist)
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyebut pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap Agnes (15) kekasih hati dari Mario anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu yang juga tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Agnes menjalani pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi kasus penganiayaan oleh sang kekasihnya tersebut.
Menurutnya pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menuturkan Agnes menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk ketiga kalinya.
Selain tim Apsifor, terdapat sejumlah instansi yang turut serta ikut dalam pemeriksaan dari kekasih hati Mario tersebut.
"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo.
"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," sambungnya.
Sebelum dinaikkan statusnya, Agnes juga sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsitor) pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Agnes, Mario dan David (Kolase tvOnenews)
Agnes Diduga jadi Pemicu Penganiayaan Mario Terhadap David
Mario mendadak viral dan disebut telah menganiaya laki-laki bernama David. Namnya semakin mencuat karena dihubungkan dengan ayahnya yang menjadi pejabat di Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kronologi penganiayaan Mario terhadap David itu bermula pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Agnes diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh David dan hal itu kemudian diketahui oleh Mario.
Kemudian diduga Agnes menghubungi David via WhatsApp dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya.
Kemudian, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong.
Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario terlebih dahulu meminta korban David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun korban David tak dapat melakukan itu, kemudian Mario Dandy menyuruh korban untuk mengambil posisi push-up.
“Sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," tambahnya.
Meski korban tak dapat melakukan tugas yang diberikan, namun kedua pelaku tetap menyeru korban agar tetap berposisi push up sambil mencaci makinya terkait tudingannya yang diduga melakukan aksi tidak menyenangkan terhadap kekasih Mario berinisial AG.
Sembari mencaci, Ary mengatakan tiba-tiba saja pelaku Mario melayangkan tendangan tepat ke kepala korban.
Tak cukup sampai di situ, pelaku terus melayangkan sejumlah serangan berkali-kali meski tubuh korban D telah tersungkur ke tanah.
"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV yang kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan kepada para saksi," ungkap Ade Ary.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," pungkasnya.
Mario saat Motor Mewahnya (Sumber: Twitter)
Hingga saat ini, David dirawat di RS Medika dan dua dari empat pelaku ditangkap di Polsek Pesanggrahan.
Dua orang yang ditangkap yaitu Mario Dandy dan rekannya yang berinisial SRL.
SRL Saat Akan Dipertunjukkan dalam Konferensi Pers (sumber: tim tvOne)
Peran Tersangka SRL Teman Mario Dandy
Selain Mario Dandy, polisi telah menetapkan SRL (19) rekan dari Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.
SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' dengan Nomor 22.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka SLR dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan secara mendalam.
Alhasil pihak kepolisian mendapati adanya bukti pembiaran kekerasan dari SRL saat anak eks pejabat Pajak Kemenkeu melakukan penganiayaan secara sadis terhadap David.
"Karena tersangka S berdasarkan dua barang bukti dan dua alat bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan pada anak," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya.
Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan.
Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. (raa)