- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Hukuman Mario Dandy Terancam Bertambah Akibat Pelat Palsu yang Terpasang pada Mobil Mewah Jeep Rubicon
Jakarta, tvOnenews.com - Mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sekaligus tersangka penganiayaan terhadap David didapati menggunakan pelat nomor palsu yakni B 120 DEN saat menjalankan aksinya.
Hal itu turut serta mendapat sorotan banyak pihak termasuk pihak Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Shantyabudi.
Menurutnya penggunaan pelat nomor palsu pada mobil mewah milik Mario Dandy dapat dikenakan sanksi.
"Saya baca diperaturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Firman menuturkan pelanggar nantinya dapat dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Selain itu, penggunaan plat nomor palsu pada mobil mewah yang dijadikan alat bukti kasus penganiayaan itu dapat berbuntut pemberatan sanksi terhadap Mario Dandy.
"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku tengah menelusuri pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) saat menganiaya seorang pelajar di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pelanggaran lalu lintas itu berupa penggunaan plat nomor polisi (Nopol) palsu pada mobil mewah merek Jeep Rubicon yang digunakan pelaku saat melangsungkan aksinya.
"Selanjutnya terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan Nopol yang tidak sesuai dengan perutukannya," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary menuturkan pihaknya mendapati bukti pelat palsu yang digunakan tersangka usai dilakukan pemeriksaan. Menurutnya plat nomor B 120 DEN yang digunakan mobil mewah tersebut diketahui bodong.
"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Ade Ary menuturkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nopol yang tercatat sebagai pada mobil mewah tersebut. Alhasil didapati bahwa mobil mewah tersebut tercatat dengan Nopol B 2571 PBP pada pihak kepolisian.
"Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian kami mengamankan Nopol B 2571 PBP ini yang diduga Nopol ini lah yabg sesuai dengan fisik mobil ini. Sesuai dengan STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," pungkasnya. (raa/ree)