Shane (kiri) bongkar 5 tabiat asli Mario Dandy (kanan)..
Sumber :
  • tvonenews.com

Shane Bongkar 5 Tabiat Asli Mario Dandy, Dia Sudah Tak Takut Lagi dengan Anak Rafael Alun Pejabat Ditjen Pajak Itu

Jumat, 3 Maret 2023 - 18:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor David Ozora (17) membongkar 5 tabiat asli Mario Dandy (20) lewat pengacaranya Happy Sihombing, dirangkum pada Jumat (3/3/2023). 

Happy menjelaskan bahwa Shane sebelumnya takut pada Mario Dandy yang merupakan anak Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Shane bongkar 5 tabiat asli Mario Dandy:

1. Kerap menggunakan nama ayahnya

Mario Dandy kerap menggunakan ayahnya sebagai tameng agar Shane mau menuruti permintaannya. Salah satunya adalah ketika mengajak Shane agar ikut menemui David.

Shane, kata Happy, sudah berkali-kali menolak ajakan Mario untuk menghampiri David yang tidak lain adalah mantan pacar Agnes Gracia (15). 

Lebih dari itu Shane disebutkan Happy berasal dari kalangan keluarga tidak mampu. Keluarganya bahkan sampai saat ini masih mengontrak rumah. Kondisi tersebut membuat Shane terdominasi oleh relasi kuasa Mario.

"Menurut penjelasan dari S, ada relasi kuasa Mario karena dia mengandalkan bapaknya dan pernah Mario berkata 'udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua' ," jelas Happy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (2/3/2023).

2. Mario minta Shane ganti plat nomor Rubicon

Adanya relasi kuasa Mario membuat Shane akhirnya dijemput paksa menggunakan Jeep Rubicon. Shane berada di bawah kendali Mario sehingga mau menuruti apapun yang diperintahnya.

Termasuk mengganti nomor plat Rubicon yang mereka kendarai untuk menemui David dan berujung pada aksi penganiayaan. "Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta plat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," kata Happy.

3. Mario ajari Shane cara tidak bayar tol

Mario juga kerap menunjukkan ‘kesaktiannya’ sebagai anak seorang pejabat pajak, di antaranya mengajarkan Shane agar tidak membayar tol.

”Dalam pergaulan, Mario ini selalu menggampangkan, dia kalau bawa Rubicon selalu lewat (Tol) tidak bayar, ada dia bilang, ini Shane caranya nggak bayar pakai tol. Dia selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” terang Happy pada Rabu (1/3/2023).

4. Mario minta Shane rekam adegan penganiayaan

Happy Sihombing lalu mengatakan bahwa saat merekam penganiayaan David, Shane berada di bawah tekanan Mario Dandy. 

“Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan karena selama ini juga dia takut sama bapaknya, bapaknya si Mario, karena dia tahu pejabat,” ujarnya. 

5. Agnes ikut rekam aksi penganiayaan

Kekasih Mario Dandy Agnes Gracia disebutkan Shane juga ikut melakukan perekaman aksi penganiayaan terhadap David secara membabi buta menggunakan ponsel pribadinya.  

"Iya, makanya saya konfirmasi lagi, setelah dikonfirmasi begitu. Jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si Agnes pake hpnya sendiri," kata Happy kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/2/2023).  

Happy menuturkan aksi perekaman video yang dilakukan Shane bukan merupakan kemauan sang klien. Melainkan perekaman video yang dilakukan Shane itu merupakan permintaan dari pelaku Mario Dandy.  

"Betul, itu hp dia sendiri, hpnya si Agnes," tegasnya.

Polisi justru sebut Shane provokasi Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam telah menetapkan Shane sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.  

Selain membiarkan Mario menyiksa David, polisi menyebut Shane juga ikut memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan secara membabi buta itu. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," ungkap Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," imbuhnya.  

Shane telah disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral