- tim tvonenews/Julio
Rafael Alun, Pencuci Uang Profesional dan PPATK
Jakarta, tvonenews.com - Rekening jumbo mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kini menjadi fokus perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, PPATK mensinyalir adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus rekening jumbo Rafael Alun Trisambodo.
Dalam perkembangannya, akhir pekan lalu PPATK mensinyalir adanya professional money launderer (PML) yang bekerja untuk kepentingan Rafael alun.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, akhir pekan lalu.
Baru-baru ini PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. PPATK juga menyebut uang di rekening yang diblokir itu berjumlah signifikan.
Diketahui, Rafael yang merupakan pegawai Ditjen Pajak melambung namanya setelah putranya, Mario Dandy Satrio terlibat kasus penganiayaan. Ketika penganiayaan bergulir, publik juga menyorot harta Rafael yang dianggap berlebihan untuk sekelas pejabat eselon III di Kemenkeu.
Dalam LHKPN 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp56 miliar, dan membuat geger publik karena keluarga Rafael dinilai melakukan tindakan pamer harta di media sosial yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak itu, KPK dan PPATK mulai menelisik Rafael.
Pencuci Uang Profesional
PPATK menyebutkan adanya peran konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo, serta telah memblokir nomor rekening konsultan pajak itu. PPATK menyebut uang di rekening yang diblokir itu berjumlah signifikan.
"Signifikan. Dan terus kami dalami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (3/3/2023) akhir pekan lalu.
Meski menyebut jumlahnya besar, namun PPATK belum memerinci kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun tersebut.
PPATK juga menduga ada keterlibatan mantan pegawai pajak yang turut bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael Alun. "Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," katanya.
Profesional money launderer adalah kelompok atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penempatan atau perpindahan dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara sistemik. Kemudian, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan, dan mengatur jejak transaksi keuangan di perbankan.
Profesional money laundering ini bertugas melakukan pergerakan uang antara satu rekening ke rekening lainnya. Mereka berperan membantu aksi para pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang tidak ingin terditeksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana tersebut.
Untuk menjadi seorang Profesional Money Laundering (PML), seseorang harus memiliki pendidikan, pengalaman, serta portfolio dalam menangani kasus-kasus pencucian uang. Profesi PLM merupakan salah satu profesi yang high risk karena salah satu regulasinya adalah ada oknum dari profesi lain yang membantu hasil kejahatan.
Pemeriksaan KPK
Rafael Alun, sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (1/3/2023). Namun demikian, mengenai dugaan pencucian uang, KPK mengaku perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak bisa serta merta langsung mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael. KPK harus menemukan pidana awal berupa dugaan korupsi sebelum mengusut sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya," kata Pahala.
Saat ini, penelusuran harga kekayaan Rafael masih berlangsung dan KPK tengah melakukan pengusutan soal indikasi adanya aliran gratifikasi hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.
Diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras. Rafael lalu dipanggil tim Direktorat LHKPN KPK dan diperiksa selama 8,5 jam oleh tim KPK. (ito)