- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Koalisi Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili gugatan Partai Prima ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu juga telah diterima oleh KY.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, menjelaskan pihaknya melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Majelis Hakim.
“Hal tersebut kita nilai dari dua poin di peraturan kode etik dan perilaku hakim. Pertama profesionalitas hakim, dimana hakim harus menerapkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugasnya,” jelas Saleh di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Sementara poin kedua menyatakan bahwa tindakan hakim harus berlandaskan nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat.
Dia menambahkan dalam hal profesionalitas, Majelis Hakim telah mengabaikan konstitusi pada Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945, yang mewajibkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
“Serta, petitum dalam perkara ini yang seharusnya diperiksa oleh Majelis Hakim pada putusan sela tentang kompetensi absolut, itu seharusnya tidak dilanjutkan,” tambah Saleh.
Lebih lanjut, Saleh berharap KY dapat bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa terkait kasus tersebut.
“Tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA. Kami berharap ini juga bisa dilakukan. Agar perdebatan tentang teknis yudisial tadi bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng,” tandasnya. (saa/ree)