Daftar 5 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Daftar 7 Napi di Indonesia yang Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati, Ada Freddy Budiman, Ferdy Sambo Nyusul?

Senin, 6 Maret 2023 - 20:53 WIB

tvOnenews.com - Belakangan publik dihebohkan kembali atas vonis hukuman mati atau eksekusi mati dalam kasus yang menyeret petinggi Polisi, Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hukuman mati merupakan salah satu pidana paling kontroversial dan paling banyak diperdebatkan di dunia.

Seseorang dijatuhi vonis hukuman mati karena dianggap melakukan pelanggaran berat di mata hukum atau melakukan dosa besar.

Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?. Source: tvOnenews.com

Dalam kacamata hukuman yang positif, eksekusi mati atau hukuman mati tergolong ke dalam pidana yang paling berat.

Di Indonesia sendiri, pidana hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan yang terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP.

Sebelum adanya perubahan aturan pidana mati tersebut, pengadilan Indonesia telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada sejumlah terdakwa kasus Narkoba hingga terorisme. 

Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?. Source: tvOnenews.com

Vonis hukuman mati yang paling terbaru dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar napi yang dieksekusi mati di Indonesia.

Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?

1. Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami adalah terpidana hukuman mati pada kasus narkoba asal Spanyol atas kepemilikan 5 kilogram heroin. Raheem kemudian dieksekusi mati pada tahun 2015 silam.

2. Mary Jane

Mary Jane adalah terpidana mati atas kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina. Mary Jane ditangkap pihak kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada tahun 2010 silam.

3. Amrozi, Mukhlas & Imam Samudra

Amrozi, Mukhlas & Imam Samudra merupakan terpidana mati atas kasus tragedi Bom Bali tahun 2002 silam yang menghilangkan 202 nyawa.

4. Rodrigo Gularte

Rodrigo Muxfeldt Gularte adalah seorang warga negara Brasil yang dieksekusi di Indonesia oleh regu tembak karena perdagangan narkoba.

Rodrigo Muxfeldt kedapatan menyedupkan 19 kilogram kokain. Rodrigo Gularte didiagnosis menderita gangguan jiwa skizofrenia dan bipolar psikopatik.

5. Freddy Budiman

Freddy Budiman adalah seorang gembong narkoba yang berkali-kali tersandung kasus narkoba pada 1997, 2009, hingga 2013. Freddy Budiman akhirnya di eksekusi mati oleh regu tembak pada 2016 silam.

Freddy Budiman divonis mati pada juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China.

6. Apriadi dan Zaini

Apriadi (28) dan Zaini (44) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena menyelundupkan narkoba seberat 11 kg sabu dan 61.600 butir pil ekstasi dari Malaysia. 

Apriadi dan Zaini dijatuhi vonis hukuman mati pada 2020 silam.

7. Ferdy Sambo

Kasus vonis hukuman mati yang terbaru jatuh pada Ferdy Sambo atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. 

Irjen Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang dinilai bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudanya tersebut.

Vonis pada Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. 

Disclaimer:
Vonis hukuman mati untuk mantan jenderal bintang dua itu belum final. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut dikabarkan telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden atas kasus yang menyeretnya.

Namun ternyata, KUHP versi terbaru bahkan bisa memberikan kelonggaran vonis hukuman mati seorang narapidana dengan mengubah vonis hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:03
03:23
01:43
03:30
01:46
01:17
Viral