Gedung Komisi Yudisial.
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Ini Alasan Komisi Yudisial Belum Jadwalkan Pemanggilan Hakim PN Jakpus Soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Selasa, 7 Maret 2023 - 12:47 WIB

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berencana akan memanggil hakim PN Jakpus ihwal putusan perintah penundaan Pemilu 2024 dan tahapan pemilu diulang dari awal. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut sebelum memasuki tahap pemeriksaan.

Terkait hal ini, Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan hakim  PN jakpus tersebut.

“Belum ada penjadwalan untuk memanggil hakim PN Jakpus guna klarifikasi,” tegas Miko kepada tvOnenews, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan KY akan mendalami putusan yang dikeluarkan hakim PN Jakpus untuk mengetahui kebenaran soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Jadi pemanggilan hakim ini belum dalam konteks pemeriksaan, tetapi masih dalam upaya klarifikasi. Itu pun jika dibutuhkan,” jelasnya.

“Karena klarifikasi kepada hakim atau pengadilan hanya satu metode saja dalam pengumpulan keterangan dan informasi,” sambung Miko.

Di sisi lain, Miko mengatakan pemanggilan hakim untuk klarifikasi itu dapat dilakukan kapan saja selama KY membutuhkan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) membuka peluang kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmitho mengatakan pemeriksaan bersama itu dapat dilakukan menyangkut masalah teknis.

“Jadi kalau selama ini kita memeriksa secara teknis dan rekomendasinya kita sampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya banyak ditolak karena mencampuri masalah teknis,” jelas Joko di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan MA dapat turun tangan jika KY telah menemukan adanya pelanggaraan kode etik terhadap Majelis Hakim PN Jakpus.

Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, berharap KY dapat bekerja sama dengan MA untuk memeriksa terkait kasus tersebut.

“Tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA. Kami berharap ini juga bisa dilakukan. Agar perdebatan tentang teknis yudisial tadi bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng,” tandasnya. (saa/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral