- tvonenews.com
Detik-detik David Ozora Terbangun dari Koma, Sang Ayah Bisikan Kalimat Istighfar, Keluarga Sebut Itu Bagian dari …
tvOnenews.com - Jagad sosial media pagi ini, Selasa (7/2/2023), dihebohkan dengan video detik-detik David Ozora terbangun dari koma panjangnya.
Korban penganiayaan Mario Dandy itu terus menunjukkan perkembangan yang signifikan setelah 13 hari tak sadarkan diri di ruang ICU.
Video bangunnya David Ozora dari koma diunggah oleh sang ayah Jonathan Latumahina lewat akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Tampak dalam video berdurasi 30 detik itu David terbangun sambil berusaha mengekspresikan sesuatu. Namun sepertinya dia kesulitan.
Di tubuhnya masih terpasang sejumlah alat medis. Sang ayah Jonathan Latumahina lantas memegang tangan David, ia berusaha menenangkan putranya itu agar energinya tidak habis.
“Kamu harus sabar ya, istighfar istighfar. Tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu, aku tahu kamu lagi marah tapi cukup,” kata Jonathan.
“Jangan marah-marah ya, istighfar,” imbuhnya sambil memegang erat tangan anaknya.
Dalam keterangan video, pengurus GP Ansor itu menjelaskan bahwa saat ini David Ozora sudah memasuki fase pemulihan emosional.
“Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware (sadar) dengan siapa dia kontak,” tulisnya pada Selasa (7/3/2023).
Keluarga jelaskan kondisi terkini David Ozora
Alto Luger perwakilan keluarga David Ozora menjelaskan bahwa video tersebut menunjukkan progres kesehatan dari David.
“Belum (sepenuhnya sadar), tapi kadang mata terbuka. Cuman belum aware situasi,” terang Alto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dalam tidurnya, David bahkan sering mengeluarkan air mata tanpa bisa berbuat apapun. Alto berharap David bisa segera sadar sepenuhnya.
“(Dalam video) Itu bagian dari ekspresi emosi. Tapi belum sadar,” katanya.
Sementara David berjuang untuk bangun dari koma, Mario Dandy pelaku utama penganiayaan telah dijerat dengan pasal penganiayaan berat terencana.
"(Pasal) 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Sementara rekannya yang diduga merekam aksi penganiayaan yakni Shane Lukas juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," tegasnya.
Sedangkan untuk Agnes Gracia pacar Mario Dandy yang berada di lokasi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ujarnya.