- Tangkapan layar Twitter @seeksixsuck
Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi Terkini David Ozora: Aku Tahu Kamu Lagi Marah
Diketahui, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan mewah mulai dari Jeep Rubicon, Land Cruiser hingga Harley Davidson.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes.
Status hukum agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum
Kolase foto Agnes Gracia bersama Mario Dandy (kiri) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (biru).
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).