Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Twitter: @logikapolitik

Fantastis! Aliran Dana Rp500 Miliar Ditemukan di 40 Rekening Rafael Sejak Tahun 2019, PPATK: Semua Diblokir

Rabu, 8 Maret 2023 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, memasuki babak baru. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir semua rekening mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarga dengan total ratusan miliar rupiah.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Semua rekening Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, telah diblokir termasuk rekening atas nama istri dan anaknya.  

"Ya, semua (diblokir)," kata Ivan seusai dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023). 

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, saat mealakukan pemblokiran rekening  Rafael Alun Trisambodo, tercatat sejumlah transaksi senilai Rp500 miliar. Angka transaksi yang cukup fantastik tersebut didapat dari rekening Rafael Alun selama 4 tahun kebelakang.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia.

Ivan menegaskan, aliran dana sebesar Rp500 miliar tersebut, didapat PPATK dari sekitar 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya.

"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan.
 

                                                            Rafael Alun Trisambodo

 

Pemblokiran rekening merupakan wewenang PPATK terkait transaksi yang diduga mencurigakan. 

"Dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami," tegasnya. 

Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Namun, karena dianggap bukan kasus prioritas maka kasusnya tak ditindak lanjuti oleh KPK.

"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Ivan, beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga diungkapkan Mahfud MD pada 28 Februari Lalu, dihadapan awak media, Mahfud menyatakan jika kasus harta kekayaan Rafael Alun telah dilaporkan ke KPK, namun kerna belum menjadi perioritas laporan tidak ditindaklanjuti.

"Ternyata itu belum dibuka karena belum diprioritaskan. Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan," ucapnya dihadapan wartawan.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa arus transaksi dari enam perusahaan yang dimiliki mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Irjen Kemenkeu) yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

Dari hasil audit investigasi itu Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.  

“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan (Irjen Kemenkeu) saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).

Hasil investigasi ltjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan (Rafael) dipecat,” ujarnya. 
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Kendati begitu, Rafael masih berstatus sebagai ASN dan masih menerima hak-haknya, termasuk mendapatkan gaji. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ditingkatkan ke tahap penyelidikan.  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memutuskan untuk menaikkan status perkara Rafael ke penyelidikan setelah Direktorat LHKPN menyampaikan paparan kepada lintas direktorat serta pimpinan KPK. (mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral