Sumber :
- Haries Muhammad
KNPI Provinsi Riau Laporkan Hakim PN Jakpus ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024
Rabu, 8 Maret 2023 - 00:38 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan hakim dan perangkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Polda Riau, hari ini Selasa (7/3/2023).
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengatakan, laporan tersebut dilayangkan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Menurutnya, vonis hakim atas KPU tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Akhirnya tiga Hakim, satu Panitera Pengganti dan satu Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Larshen Yunus dalam keterangannya, Selasa (07/03/2023).
Dalam Laporan tersebut, kata Larshen, pihaknya memastikan bahwa kelima orang yang dilaporkan ke polisi itu sudah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan konstitusi negara.
“Mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” jelasnya.
Menurut Larshen, semua pihak terlapor mesti menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi Administratif dan Kode Etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.
"Tolong kami bapak Kapolda Riau! Segera Panggil Kelima Terlapor itu. Mereka sudah terbukti Menimbulkan Kekacauan, hingga akhirnya para Pejabat dan Masyarakat di Negeri ini menjadi Korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap Kelima orang itu!" ujar Larshen.
“Mewakili Masyarakat Indonesia yang sudah Terlanjur menjadi Korban atas Sikap dan Putusan yang Melawan Hukum tersebut, tegas kami sampaikan!!! bahwa Kelima Orang Terlapor itu wajib di Panggil, dimintai Keterangan dan Penjelasan,” sambungnya.
Larshen menilai, putusan hakim PN Jakarta Pusat telah menimbulkan kekhawatiran hingga mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat menjalang pesta demokrasi.
“Secara sengaja menggunakan jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti Menimbulkan Kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh Tanah Air,” tuturnya.
DPD KNPI Provinsi Riau, lanjut Larshen, mengajak masyarakat untuk mengawal tegaknya keadilan dan konstitusi di Indonesia.
"Ayo Pemuda Indonesia, Bersatulah! Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri. Ayo Lawan Hakim yang melanggar Konstitusi,” pungkas Larshen.
Adapun mereka yang dilaporkan ke polisi oleh KNPI Provinsi Riau yakni T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, Bakri selaku Anggota Majelis Hakim, serta Dominggus Silaban.
Kemudian, Bobi Iskandardinata, selaku Panitera Pengganti dan Dian Aria Achyani, sebagai Jurusita Pengganti pada PN Jakarta Pusat. (hrm/ade)