- Haries Muhamad/tvOne
Stranas PK Dorong Korporasi Terapkan Beneficial Ownership Cegah Pejabat Sembunyikan Aset
Jakarta, tvOnenews.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong seluruh korporasi memanfaatkan data Beneficial Ownership (BO) sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.
Sebab, hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau beneficial ownership baru sekitar 38 persen.
“Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024,” kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Niken mengatakan pihaknya mendorong pemanfaatan beneficial ownership lantaran adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang.
Dia menambahkan penerapan beneficial ownership menjadi penting karena merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial ada penerima bantuan yang memiliki perusahaan.
“Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain misalnya sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi,” tuturnya.