- Twitter: @logikapolitik
AG akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini, Polisi: Didampingin Bapas dan KemenPPPA
Jakarta, tvOnenews.com - .AG (15) teman dekat Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, sekaligus tersangka penganiayaan terhadap David dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Rabu (8/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menyatakan, pemeriksaan pelaku AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/3/2023).
Pasal yang Menjerat pelaku
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan terhadap David Ozora secara membabi buta. Ketiga tersangka yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).