Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

Setelah Viral Ditahan, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Rabu, 8 Maret 2023 - 12:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah viral karena ditahan, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan perlindungan hukum itu dikirim oleh kuasa hukum Johny M Samosir Gunawan Raka pada Senin (6/3/2023).

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. 

Mantan Wakabareskrim Polri ini dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP. Johny M Samosir ditahan sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.      
   
Gunawan Raka selaku kuasa hukum mengatakan, PT Konawe Putra Propertindo adalah perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2013 lalu. 

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki, dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan seluas 730 hektare. Termasuk, membangun infrastruktur seperti jalan sepanjang 32 km, pelabuhan dan lainnya untuk dapat menjadi kawasan industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi. 
 
“Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023)

Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Agustus 2018. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral