- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Tulis Pesan Haru, Ini Isinya
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto tulis pesan haru setelah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tulisan Chuck Putranto itu diungkap oleh sang istri dalam akun Instagram @babyutami. Chuck Putranto menuliskan rasa terima kasihnya karena doa dan dukungan yang diberikan untuknya.
“Assalamualaikum wr.wb. kepada seluruh teman-teman, saudara dan keluarga. Saya ucapkan terimakasih banyak yang tidak terhingga dan membuat saya tidak bisa berkata-kata, saya hanya bisa mengatakan Masya Allah,” ungkap Chuck Putranto dalam surat tulisan tangannya itu, Rabu (8/3/2023).
Chuck Putranto juga menuliskan rasa syukurnya karena memiliki rekan dan keluarga yang mendukungnya dalam menghadapi proses persidangan tersebut.
“Jazakallahu Kharim. Semoga Allah membalas kebaikan, dukungan, ucapan dan doa dari teman-teman, saudara dan keluarga. Aamiin Ya Rabbal Alamin."
"Kata-kata tidak dapat mengungkapkan betapa bersyukurnya saya karena teman-teman, saudara dan keluarga meluangkan waktu untuk mendukung serta bermurah hati hingga membuat saya kuat menjalani ketetapan dari Allah SWT,” lanjut Chuck.
“Luar biasanya Allah memberikan hikmah dibalik ini semua, dipertemukan dengan teman-teman atau saudara yang baru dalam hidup saya. Semoga Allah SWT, senantiasa menjaga silaturahmi saya beserta keluarga dengan teman-teman atau saudara sekalian. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” tutupnya.
Chuck Putranto Sebut Keluarganya Dihina
Imbas keterlibatan kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto membeberkan kondisi yang dialami oleh keluarganya, terutama kepada ibu, istri dan anaknya.
"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis, dan termasuk istri saya harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan," ucap Chuck Putranto dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Tak hanya istri dan anaknya saja yang menderita, Chuck juga membeberkan kondisi ibunya yang ikut terkena dampaknya.
"Ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa," lanjutnya.
Ia juga membeberkan tentang hubungan dalam kepolisian yang kuat sehingga mempengaruhi sikap para anggota Polri. Hal itulah yang membuatnya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
"Bagaimana hubungan senior dan junior, yang mana junior harus etika loyalitas, respek dan hierarki diimplementasikan dalam penghormatan ke senior dan pimpinan. Sehingga tidak akan ada yang mampu dan berani menolak perintah terutama jika jarak kepangkatan yang jauh antara senior dan junior. Apalagi saat itu yang memerintahkan adalah Kadiv Propam Polri berpangkat bintang dua," pungkas Chuck.
Diketahui Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas tindakannya yang melihat dan menyalin rekaman CCTV dari DVR. (ree)