- Kolase tim tvOnenews.com
Seolah Tak Miliki Empati Usai Menghajar David Ozora, Pelaku Berniat Main Gitar di Ruang Penyidik
Jakarta, tvOnenews.com - Ramai diperbincangkan jika pelaku penganiayaan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15) seolah tak memiliki hati nurani. Pasalnya, saat proses pemeriksaan di Polsek Pasanggrahan salah satu diantara mereka justru berniat bermain gitar. Padahal, ketiganya baru saja melakukan penganiayaan terhadap David (15) hingga terkapar dan koma hingga saat ini.
Prilaku tak memiliki rasa empati yang kini ramai dibicarakan terutama di media sosial tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, ia mengatakan jika ketiga pelaku penganiayaan itu sempat ingin berniat bermain gitar dan bernyanyi saat sedang menjalani pemeriksaan pertama kalinya usai menganiaya David Ozora.
"Enggak ada yang main gitar, hanya saja memang sempat pegang gitar punya pengamen yang kami amankan, yang pegang si Shane," kata Tedjo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Tejo menambahkan, jika saat ketiganya tengah menunggu terdapat sebuah gitar di ruang penyidik Polsek Pesanggrahan. Saat itu Shane mulai memagangnya untuk berniat memainkannya.
"Dan dia itu megang-megang (gitar) si Shane. Kalau si Mario diem-diem saja memikirkan kasusnya gimana. Terus saya ada, pas di lantai penyidik, 'Itu ngapain pegang-pegang gitar, gitar ada di dalam, ambil.' saya yang memerintahkan langsung, langsung diambil sama penyidik, 'Enggak ndan, memang di situ kok', langsung dikeluarkan," katanya.
Mario Dandy dan AG (Kanan), Shane Lukas (Kiri)
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kassus penganiayaan terhadap David Ozora secara membabi buta.
Ketiga tersangka yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). (raa/mii)