- Ist
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Dinilai Tepat
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Keputusan itu disambut baik oleh Ketua Dewan Pembina Aliansi Pemuda Muslim Maluku (Al Mulk), Junaedi Kei. Menurutnya, Putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah tepat. Hal itu dikarenakan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum 2 Maret 2023 merupakan putusan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Dia juga mengapresiasi langkah dari Partai Prima untuk menggugat kesewenang-wenangan KPU pasca putusan ajudikasi dari Bawaslu melalui jalur hukum di PN Jakarta Pusat. Melalui persidangan di PN Jakarta Pusat, semua dalil dan bukti dari pihak KPU maupun Partai Prima diperiksa dan diuji oleh Majelis Hakim. Dan ternyata bukti yang diajukan oleh KPU sangatlah lemah dan minim, bahkan KPU sendiri tidak menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli.
"Ini menandakan kebobrokan kinerja KPU terbukti sangat kacau dan tidak profesional. Karena itu semua komisioner KPU harus dimintakan pertangungjawabnnya," ujar Junaedi Kei. Selasa, (7/3/2023).
Kendati KPU melakukan banding atas putusn PN Jakarta Pusat, namun dengan terbuktinya KPU melakukan perbuatan melawan hukum, seyogyanya KPU harus melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat terlebih dahulu secara serta merta menunda tahapan pemilu 2024.
"Terlepas adanya kontra terhadap putusan PN Jakarta Pusat, majelis hakim dalam memutus perkara didasarkan pada bukti dan hukum. Kemerdekaan dan kemandirian hakim memutus suatu perkara adalah sebuah keniscayaan," tutup Junaedi Key. (ebs)