Ahli Bahasa Beber Bukti Perintah Jelas Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Ahli Bahasa Beber Bukti Perintah Jelas Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya memberkan beberapa kalimat bukti perintah jelas eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Krisanjaya mengatakan terdapat beberapa kata penjelas soal perintah.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih menanyakan soal kata dalam kalimat 'bawa sembako dari Sumbar atau Bukittinggi'.

Krisanaja mengatakan perintah dalam kata di kalimat tersebut terlihat jelas.

"Dari predikat 'bawa'. Bawa itu artinya mengangkat dan segala macam suatu benda. Maka, perintah bawa sudah jelas," kata Krisnajaya di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, dia mengutarakan kata 'sembako' memiliki makna yang berbeda, tergantung dari teks sebelum dan sesudahnya.

Dia mengatakan istilah sembako umumnya sebutan bahan pokok atau sandi yang dipahami beberapa pihak.

"Jadi, konteksnya harus dipahami teks sebelum dan sesudahnya untuk mengetahui arti sembako," jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal kata 'Cepu', Krisnajaya mengaku tidah begitu memahi lebih jauh hal tersebut.

Sebab, dia mengungkankan kata tersebut tidak termasuk dalam Kamus Bahasa Indonesia.

"Itu tergolong dalam Slang, yaitu ungkapan yang bellum masuk dalam kamus bisa merupakan singkatan atau akronim uang digunakan kelompok tertentu. Jadi, saya tidak tahu makna cepu dalam konteks seperti apa," imbuhnya. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral