- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Besok atau Lusa, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Sleman, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan akan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Banding tersebut rencananya akan segera didaftarkan besok atau lusa.
"Iya KPU akan banding, satu dua hari ini lah didaftarkan," kata Hasyim Asy'ari ditemui di UGM Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan Hasyim, sejak putusan PN Jakpus dikeluarkan, pihaknya langsung menyampaikan akan melakukan banding. Hal ini dilakukan karena KPU tidak menyetujui putusan tersebut.
Sebagai pihak tergugat, KPU akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dengan melakukan upaya hukum banding.
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Seperti diketahui, Partai Prima menggugat KPU RI karena tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Partai Prima merasa dirugikan secara immaterial oleh KPU. Mereka kemudian meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan