Taufik Basari.
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa Aulia

NasDem Nilai Pejabat Tidak Lapor LHKPN Tak Perlu Dipidana: Cuma Administratif

Rabu, 8 Maret 2023 - 23:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas menilai PNS atau pejabat negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN tidak perlu diberikan sanksi pidana.

Menurutnya, sanksi bagi yang tidak patuh melapor LHKPN merupakan kewenangan instansi tempatnya bekerja. Sebab itu bersifat administratif.

“Dia akan bisa menjadi persoalan hukum ketika memang ada laporan yang tidak benar terkait LHKPN tersebut,” kata Taubas—sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). 

Dia menjelaskan instansi terkait tinggal memberikan pengawasan ketat terhadap para pegawainya. 

“Kalau kemudian muncul dugaan pidana baru kemudian ada penelusuran terhadap hal itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Taubas berpendapat sanksi yang telah ada dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tidak perlu diubah.

“Sanksi yang sudah ada menurut saya harus dan bisa dioptimalkan dan diefektifkan dengan cara pengawasan itu tadi. Jadi sebenarnya sidah cukup sepanjang kemudian kita tindaklanjuti dengan adanya pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Di sisi lain, Tobas menambahkan menggeser suatu hal ke proses pidana tidak mudah karena harus memiliki alat bukti yang cukup.

Untuk itu, dia menilai hal paling utama adalah dengan memperketat pengawasan, bukan menambah sanksi pidana.

“Karena akan membantu bila memang akan ada penindakan. Karena kalau misalnya tanpa itu [pengawasan], penindakannya juga enggak gampang. Menelusuri harta seseorang itu tidak gampang karena berbagai macam bisa dilakukan,” tutup Tobas. (saa/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral