Polisi sebut penahanan AG pacar Mario Dandy Satriyo berdasarkan sistem peradilan anak.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Sebut Penahanan AG Pacar Mario Dandy Satriyo Berdasarkan Sistem Peradilan Anak

Kamis, 9 Maret 2023 - 08:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.comPolisi menyebut penahanan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap David (17) berdasarkan sistem peradilan anak.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi jadi delapan hari," jelasnya.

Polisi sebut penahanan AG pacar Mario Dandy Satriyo berdasarkan sistem peradilan anak. Dok: Antara/Ilham Kausar

Hengki mengatakan penahanan AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak. Dengan demikian, hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi.

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya, kita menyesuaikan dengan undang-undang," jelasnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penahanan AG didampingi sejumlah pihak terkait karena masih di bawah umur.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer dia juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan)," jelasnya.

Adapun pihak yang turut mendampingi adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. (ant/nsi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:56
04:07
03:13
04:02
05:56
01:11
Viral