- Haries Muhamad/tvOne
Stranas PK Dorong Pemangku Kepentingan Lakukan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran untuk Cegah Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong kementerian, lembaga dan Pemda untuk melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 4 Tahun 2022 untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari target Sustainable Development Goal (SDG) di tahun 2030.
Pelaksana Harian Stranas PK Niken Ariati mengatakan pelaksanaan Inpres tersebut bisa dilakukan melalui aksi integrasi perencanaan penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem 2023 dan 2024.
Niken menuturkan melalui aksi tersebut diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Salah satunya program stunting.
“Sehingga, perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana,” kata Niken melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Niken menuturkan pelaksanaan integrasi tersebut memerlukan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk pencegahan korupsi.
Dia menyebut konsep digitalisasi itu merupakan aksi keenam milik Stranas PK.
Untuk memastikan konsep itu berjalan, kata Niken, Stranas PK bakal mengajak 62 kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia untuk menandatangani komitmen penerapan aksi digitalisasi perencanaan penganggaran.
Acara penandatanganan komitmen tersebut dilakukan hari ini, Kamis (9/3/2023).
“Penandatanganan komitmen fokus 2 dilaksanakan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan,” ujar Niken.
Niken menambahkan pimpinan kementerian dan lembaga bakal hadir dalam acara tersebut.
Mereka diharapkan langsung menerapkan aksi itu ke jajarannya setelah kesepakatan diteken.
“Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” pungkasnya. (hmd/nsi)