- ANTARA/Indra Setiawan
Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Surabaya, tvOnenews.com - Terdakwa kasus tragdei Kanjuruhan Malang, Abdul Haris, yang merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis Abdul Haris, terdakwa kasus Kanjuruhan selama 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim, saat membacakan vonis Abdul Haris, terdakwa kasus Kanjuruhan.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.