- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Kemenkeu Tegaskan Hanya dapat Memecat Rafael Alun Trisambodo, Tidak dapat Memiskinkan
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo berhenti di tahap dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dijelaskan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya dapat memproses kasus temuan harta kekayaan tidak wajar pejabat pajak tersebut di ranah administrasi saja.
Sehingga Prastowo mengungkapkan pihaknya memberikan pendisiplinan berat kepada Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan Undang-Undang ASN, bukan Undang-Undang China yang memiskinkan pejabat korupsi.
"Ranah Kemenkeu adalah administrasi, ketika menemukan pelanggaran maka kami putus (pecat). Sebab UU ASN tidak mengatur dimiskinkan, kita bekerja dengan UU, nggak bisa pakai UU China," kata dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/3/2023).
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan lebih lanjut bersama pihak aparat kepolisian apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Sebab saat ini kasus Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).