- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Revitalisasi Plumpang Disebut Pengamat Bisa Pakai Dana Urunan BUMN, Pemerintah, dan Pemprov DKI
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mengusulkan wilayah Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang untuk direvitalisasi.
Dia tidak sepakat jika pemerintah memindahkan Depo Pertamina Plumpang ke tempat lain. Yayat menyebut anggaran revitalisasi itu dapat diambil dari urunan berbagai pihak.
“Mungkin Pertamina membantu persoalan aset yang bisa diganti utuh revitalisasi ekonomi. Kementerian PUPR bisa bantu rumah susunnya. Pemprov DKI membuat sarana prasarana. Kemudian kalau Pak Jokowi mengatakan perlu buat tanggul air di sekitarnya, buatlah ditata sumber daya air,” jelasnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, konsep revitalisasi kawasan itu dapat digabung dengan konsep mengurangi kawasan kumuh.
“Kalau mengurangi kawasan kumuh, APBD DKI bisa masuk. Apalagi yang dapilnya situ pasti ikut mendukung,” kata Yayat.
Dia mengatakan Kementerian PUPR dapat membantu untuk membangun rumah susun dalam waktu setahun.
“Rumah pekerja di IKN aja cepat selesai dengan teknologinya tak sampai satu tahun. Ini kan ibu kota belum pindah,” ujarnya.
“Nanti misalnya BUMN bangun kawasan hijau di sekitar. Yang lain bantu untuk buat pasar, kesempatan kerja. Waktu satu tahun itu adalah waktu satu tahun untuk pemulihan atas trauma dan pengembalian ekonomi mereka,” tandas Yayat.
Sebagaimana diketahui, wilayah Tanah Merah hancur usai Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara meledak dan terbakar pada Jumat, (3/3/2023).
Kantong Jenazah Korban Ledakan dan Kebakaran Depo Pertamina Plumpang (tim tvOne)
Setidaknya ada 20 korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Sementara korban luka 49 orang.
Berikut identitas data 20 korban meninggal dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang:
1. Syaiful Anwar (Laki-laki/21 tahun)
2. Rospita (Perempuan/45 tahun)
3. Iis Ernayati (Perempuan/26 tahun)
4. Ilyas (Laki-laki/4 tahun)
5. Siti Aminah (Perempuan/40 tahun)
6. Hadi (Laki-laki/30 tahun)
7. Rahmad Syukur (Laki-laki/50 tahun)
8. Rohani (Perempuan/40 tahun)
9. Naila (Perempuan/20 tahun)
10. Sumila (Perempuan/75 tahun)
11. Ayub (Laki-laki/45 tahun)
12. Yumiyati (Perempuan/18 tahun)
13. Hardiyansyah (Laki-laki)
14. Evelina (Perempuan/50 tahun)
15. Nursaini (Laki-laki)
16. Ardiansyah (Laki-laki/50 tahun)
17. Seluwidawati (Perempuan)
18. Trish Rhea Aprilita (Perempuan/12 tahun)
19. Syarif Hidayatullah
20. MI (4)
Lokasi Kebakaran Pipa Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (Div Humas Polri)
Polemik IMB Tanah Merah
Sementara ketika ditanya mengenai polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Yayat menilai IMB kawasan itu seperti diskresi.
Menurut UU tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dikeluarkan ketika terjadi kevakuman hukum. Namun, menurut Yayat, saat itu tidak terjadi kevakuman hukum.
“Tapi dalam konteks menolong orang yang tidak mampu atas nama itu boleh-boleh saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yayat mengatakan pemberian izin tersebut harus memiliki kejelasan letak perumahan dan memperhatikan zona bahaya.
“Tapi kita juga harus mengingatkan ketika saya memberikan izin itu, rumahnya di mana, apakah saya mengizinkan rumah yang sebelahnya tempat pabrik kompor yang mudah meleduk. Artinya kita harus memberikan izin untuk keselamatan bagi mereka yang tinggal di situ,” katanya.
Diketahui, IMB di wilayah Tanah Merah itu dikeluarkan atas nama IMB kawasan. Yayat mengatakan dalam Undang-Undang (UU) tentang Bangunan Gedung tidak ada istilah IMB kawasan.
“Kalau IMB kawasan itu sertifikatnya atas nama siapa? Apalagi kalau sertifikatnya tanpa sertifikat. Ini mohon maaf ya, IMB, kalau kawasan itu namanya izin prinsip,” tandasnya. (saa)