Akhirnya Sri Mulyani tanggapi isu transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu, Kamis (9/3/2023)..
Sumber :
  • Antara/Aris Wasita

Akhirnya Sri Mulyani Tanggapi Isu Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Katanya

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:30 WIB

Surakarta, tvOnenews.com – Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi isu transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Begini katanya.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Mahfud (Menko Polhukam) dan Pak Ivan dari PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Sri saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kamis (9/3/2023).

"Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan," sambungnya.

Sebetulnya, surat dari PPATK ada setiap tahunnya. Melalui surat tersebut, PPATK memberikan informasi kepada Kemenkeu mengenai transaksi.

Dari tahun 2009-2023 ada sebanyak 196 surat yang disampaikan. Dari total tersebut sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.

"Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut Pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan. Kami akan sampaikan," kata Sri.

Mengenai angka transaksi tersebut, Sri mengaku belum melihatnya karena di dalam surat juga tidak tertera angka transaksi.

"Kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara dengan Pak Mahmud dan Pak Ivan agar saya dapat info yang sama dengan masyarakat. Menghitungnya bagaimana dan data seperti apa. Karena dalam surat yang disampaikan ke saya, yang ada lampiran 36 halaman, tidak ada satupun angka," jelasnya.

Sri berharap pada pertemuan tersebut agar diperjelas. Transaksi tersebut terkait masalah apa dan melibatkan siapa.

"Seperti kemarin Rafael Alun Trisambodo mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ketidakpatuhan. Kami lakukan hukuman disiplin. Data kami share dengan KPK. Dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Ada pembagian tugas dari sisi kami ASN dan dari sisi penegakan hukum," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral