- Julio Trisaputra/tvOnennews.com
Terbongkar Momen Mario Dandy 'Ngibul' saat Ditanya sama Satpam hingga Paksa David Ozora Push Up
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo digelar di pinggir jalan Kediaman saksi R di kawasan perumahan Green Permata Residence, Pasanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam Rekonstruksi terlihat sebelum menganiaya secara brutal, Mario Dandy menggiring David Ozora ke belakang mobil Jeep Rubicon yang dia parkir tak jauh dari rumah teman korban.
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Saat Penganiayaan terjadi, korban David sedang berada di rumah temannya saksi R.
Kemudian, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AGH mendatangi dan meminta David keluar rumah.
David mengikuti ajakan Mario ke belakang mobilnya. Sebelum menganiaya, Mario menginterogasi dan meminta David untuk push up hingga sikap tobat.
Setelah David melakukan push up, satpam komplek perumahan yang sedang berkeliling menghampiri mereka dan menegur.
"Mau pada ke mana dek," tanya satpam.
"Saya lagi bertamu ke rumah teman saya yang mobilnya merah itu," jawab Mario Dandy.
Jawaban Mario dipercayai satpam tersebut.
Satpam lalu meninggalkan empat orang anak muda tersebut. Setelah satpam pergi, David kembali memerintahkan David kembali mengambil sikap push up.
Mario pun memerintahkan Shane Lukas mengarahkan ponselnya ke David yang sudah terlihat tak berdaya.
Status para pelaku penganiayaan terhadap David Ozora
Momen Mario Dandy menangis saat di rekonstruksi.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan atas aksi brutalnya tersebut. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas atau SLR (19) yang merupakan teman Mario Dandy.
Shena turut memprovokasi agar Mario memukul David, Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP dari tersangka Mario Dandy.
Tak hanya itu, ada sosok AGH (15) yang juga berada di lokasi saat aksi penganiayaan terjadi. Bahkan, AGH diduga menjadi pemicu Mario Dandy aniaya David Ozora.
Polisi juga telah meningkatkan status hukum AGH dari "anak yang berhadapan dengan hukum" menjadi "anak yang berkonflik dengan hukum".
Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta II.
Polisi ungkap detik-detik aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap aksi penganiayaan terhadap David diawali dengan penendangan pada bagian kepala korban oleh Mario Dandy.
Bahkan, Mario Dandy sempat menyebut kata 'Free Kick' atau 'Tendangan Bebas' layaknya pesepakbola yang sedang bertanding saat akan pertama kali menendang kepala korban David Ozora.
"Di sana di antaranya ada kata-kata Free Kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Setelah melakukan aksi penendangan pertama yang diarahkan ke kepala korban, Mario Dandy kembali melakukan penganiayaan.
Tak cukup sampai di situ, saat melakukan penganiayaan secara membabi buta tersebut sang pelaku mengaku tak taku jika korban mati akibat aksinya tersebut.
"Ada kata-kata gua enggak takut kalau anak orang mati," katanya.
Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu sempat beredar luas di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen.
Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakuan selebrasi bak pemain sepak bola Cristiano Ronaldo saat aniaya korban david.
Mario Dandy terancam hukuman penjara 12 tahun
Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.
Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara untuk tersangka SLR atau Shane Lukas yaitu 335 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak. (ind)