Tersangka penganiayaan Shane Lukas dan AG memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Tak Berempati, AG Pacar Mario Dandy Santai Merokok saat David Ozora dalam Posisi Sikap Tobat

Sabtu, 11 Maret 2023 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak eks pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), Sabtu (10/3/2023).

Adegan rekonstruksi digelar di pinggir jalan kediaman saksi R kawasan Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Lokasi itu merupakan lokasi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.  

Pantauan tim tvOnenews.com di lokasi rekonstruksi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.10 WIB usai hujan dengan intensitas tinggi yang melanda perumahan sekitar. 

Pada adegan pertama rekonstruksi terlihat sang tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hadir menggunakan baju tahanan berwarna oranye.   


Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Julio Trisaputra/tvOnennews.com).

Sementara AG tidak dihadirkan karena masih di bawah umur dan digantikan oleh pemeran pengganti. 

Adegan yang diperagakan sesuai dengan kronologi yang dilihat oleh polisi melalui kamera pengawas (CCTV). 

AG sempat menyalakan rokok terlebih dahulu sebelum kekasihnya, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga tak berdaya yang berujung kondisi koma pada Senin malam (20/3/2023) lalu

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya di lokasi pinggir jalan perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat siang (10/3/2023).

Adegan demi adegan dilakukan para pelaku saat bertemu dengan korban hingga menyuruh korban bersikap push up dan sikap tobat dengan menjatuhkan kepala ke aspal hingga membentuk sikap sujud. 

Saat itu juga saksi AG datang kepada korban yang sedang berposisi sikap tobat dan mengambil sebuah korek api untuk membakarkan rokok kepada David.

Perilaku AG pun terlihat dengan santainya membakarkan rokok kepada korban tanpa memperlihatkan sikap empatinya.

Adapun perilaku saksi AG membakarkan sebatang rokok terhadap korban (David) ditampilkan pada adegan ke-19 dari 40 reka adegan yang dilakukan.

"Saksi AG mengambil korek di samping kepala korban dan membakarkan rokok kepada korban dan rokoknya ini milik anak AG sendiri dengan posisi korban masih sikap tobat," kata penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro di lokasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut pihaknya terdapat tiga klaster pembagian.  

Tiga klaster pembagian itu berupa sebelum berlangsung nya aksi penganiayaan berupa penjemputan Mario terhadap sangat kekasih hati yakni AG hingga pasca penganiayaan.   

"Bahwa rekonstruksi akan diberikan 3 klaster," kata Hengki di lokasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Status hukum agnes adalah anak yang berkonflik  dengan hukum

Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.   

Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.   

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.   

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.   

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.   

Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.   

Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.   

"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/ebs/ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral