- tim tvOne/Muhamad Haris
Rafael Punya Safe Deposit Box Senilai Rp37 Miliar di Bank BUMN, Hasil Apa?
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box (SDB) senilai Rp37 miliar yang diduga milik ayah Mario Dandy, mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
“Masih didalami,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dikabarkan uang tersebut disimpan Rafael dalam bentuk valuta asing di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Belum diketahui secara pasti asal usul uang tersebut dan maksud dari penyimpanannya di deposit safe box BUMN.
PPATK terus melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan di Indonesia, termasuk pengecekan terhadap laporan transaksi yang mencurigakan dan melakukan penyelidikan atas temuan-temuan seperti ini.
Rafael Alun Trisambodo (tim tvOnenews)
PPATK juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo terus disorot usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ananya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
Awalnya Rafael selaku Aparat Sipil Negara (ASN) yang berstatus pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut dikatakan memiliki harta senilai Rp56 miliar.
Kemudian setelah ditelusuri, PPATK menyebut bahwa Rafael Alun diduga memiliki banyak rekening untuk menampung uang-uang miliknya.
PPATK menemukan ada lebih dari 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo (tim tvOnenews)
"Ya RAT punya banyak rekening. Lebih dari 40," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Rabu (8/3/2023).
PPATK kemudian memblokir atau melakukan pembekuan terhadap lebih dari 40 rekening yang berkaitan Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Ivan menyebut jumlah total dana dalam rekening yang diblokir tersebut menembus Rp500 miliar. Seluruh dana tersebut diduga berkaitan dengan Rafael Alun.
"Iya ada Rp500 miliar mutasi rekening 2019-2023. Itu hanya (milik) RAT dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.
Temuan PPATK serta KPK tersebut saat ini sedang dicari unsur pidananya.
KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael Alun Trisambodo.
Kompleks Perumahan Mewah yang Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo di Minahasa Utara (tim tvOne)
Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo
Berikut harta tidak bergerak milik Rafael yang diketahui saat ini.
1. Tanah seluas 525 meter persegi di Sleman senilai Rp 75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Manado senilai Rp 326.205.000
3. Tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1.260.090.000
4. Tanah dan bangunan seluas 768 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000
5. Tanah seluas 69 meter persegi di Sleman senilai Rp 405.750.000
6. Tanah dan bangunan seluas 337 di Manado senilai Rp 182.113.000
7. Tanah seluas 300 meter persegi di Manado senilai Rp 90.060.000
8. Tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi si Jakarta Selatan senilai Rp13.559.380.000
9. Tanah dan bangunan seluas seluas 1.369 di Jakarta Barat senilai Rp 9.316.045.000
10. Tanah dan bangunan di Jakarta Barat senilai Rp 4.811.500.000
Harta bergerak yang dimiliki Rafael selaku mantan pejabat pajak Kemenkeu.
1. Kas dan setara kas Rp 1.345.821.529
2. Surat berharga Rp 1.556.707.379
3. Harta lainnya Rp 419.040.381
4. Mobil Toyota Kijang tahun Rp 300.000.000
5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai p 125.000.000
Diketahui, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Dari hasil audit investigasi itu Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).
Hasil investigasi lrjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan (Rafael) dipecat,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Kendati begitu, Rafael masih berstatus sebagai ASN dan masih menerima hak-haknya, termasuk mendapatkan gaji. (mhs)