Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK pada Rabu (1/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Begini Ternyata Kronologi Pengungkapan Safe Deposit Box Rafael Senilai Rp37 Miliar

Minggu, 12 Maret 2023 - 10:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan perihal pengungkapan safe deposit box senilai Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disorot usai kasus penganiayaan anaknya.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia (Rafael) datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).


Menko Polhukam dan Menkeu saat Konferensi Pers, Sabtu 11 Maret 2023 (tim tvOnenews)

Setelah itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memblokir.Boleh tidak dibuka tapi kan karena belum ada undang-undangnya

“Tidak boleh sembarangan masih kemungkinan-kemungkinan yang lain untuk diblokir baru dikoordinasikan dicari dasar hukumnya ditanya ke KPK bisa tidak dibongkar,” kata Mahfud.

Selanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. 

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Dibongkar ketemu isinya satu safe deposit box sebesar Rp37 miliar dalam bentuk US Dollar,” tandas Mahfud.

Kasus Rafael tersebut, disebut Mahfud MD sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.


Rafael dan Mario Dandy (Ist)

Awal penemuan tersebut dikatakan oleh Mahfud MD usai viral kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan menyebut harta ayahnya yang tidak wajar.

“Rafael alun itu ketika terjadi peristiwa penganiayaan, terhadap david kan orang bertanya. ini orang gayanya bagus, mobil bagus katanya hanya anak pejabat eselon III di kementerian keuangan,” jelas Mahfud.

Mahfud kemudian meminta informasi kepada pihak PPATK. 

"Pak ini pernah ada masalah tidak di PPATK? Terus ditunjukan surat tahun 2013 kepada KPK, bukan kepada Menteri Keuangan, ada suratnya,” kata Mahfud.

"Sudah dilaporkan pak, bahwa ini agaknya kurang beres, 2013 surat itu disampaikan ke KPK, disampaikan ke pak Firli,” tambahnya.


Rafael Alun Trisambodo (Ist)

Sesudah itu Mahfud mengirimkan surat yang sudah masuk ke PPATK.

“Rp56 miliar kekayaan yang tidak wajar, kan sudah diminta periksa ulang semua transaksinya itu, itu ada nilai Rp500 miliar yang terkait dengan dia itu ada 56 miliar yang tidak dilaporkan tetapi diduga menurut intelijen keuangan ini ya, bukan bukti hukum ya,” jelas Mahfud.

Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus disorot karena memiliki harta yang fantastis.

Nama Rafael muncul ke publik usai anaknya, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebagai pejabat eselon 3, Rafael dikabarkan saat itu memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun setelah diusut ternyata ada transaksi mencurigakan senilai Rp500 miliar. Diduga transaksi itu merupakan pencucian uang.

Kemudian terbaru, Rafael ternyata juga diketahui memiliki safe deposit box dalam bentuk valuta asing senilai Rp37 miliar.

Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo

Berikut harta tidak bergerak milik Rafael yang diketahui saat ini.

1. Tanah seluas 525 meter persegi di Sleman senilai Rp 75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Manado senilai Rp 326.205.000

3. Tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1.260.090.000

4. Tanah dan bangunan seluas 768 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000

5. Tanah seluas 69 meter persegi di Sleman senilai Rp 405.750.000

6. Tanah dan bangunan seluas 337 di Manado senilai Rp 182.113.000

7. Tanah seluas 300 meter persegi di Manado senilai Rp 90.060.000

8. Tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi si Jakarta Selatan senilai Rp13.559.380.000

9. Tanah dan bangunan seluas seluas 1.369 di Jakarta Barat senilai Rp 9.316.045.000

10. Tanah dan bangunan di Jakarta Barat senilai Rp 4.811.500.000

Harta bergerak yang dimiliki Rafael selaku mantan pejabat pajak Kemenkeu.

1. Kas dan setara kas Rp 1.345.821.529

2. Surat berharga Rp 1.556.707.379

3. Harta lainnya Rp 419.040.381

4. Mobil Toyota Kijang tahun Rp 300.000.000

5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai p 125.000.000

Diketahui, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Dari hasil audit investigasi itu Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.  

“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).

Hasil investigasi lrjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan (Rafael) dipecat,” ujarnya. 

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. (put/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral