- tvonenews/Muhammad Bagas
Patahkan Soal Bukti Whatsapp, Hotman Paris Hadirkan Ahli Digital Forensik dalam Persidangan Teddy Minahasa
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli forensik digital dari PT Digatal Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, mengatakan jika foto chat WhatsApp (WA) di handphone tidak sah sebagai barang bukti.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Sebab, tidak prosedural. Tidak mengikuti standar internasional," kata Ruby di lokasi, Senin (13/3/2023).
Ruby Alamsyah dihadirkan di Pengarilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) oleh kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, sebagai saksi ahli forensik digital sebagai saksi ahli meringankan.
Ruby menjelaskan, langkah foto atau screenshot tersebut juga tidak mengikuti standar operating procedure penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, standar prosedur operasi di Mabes Polri maupun di Kominfo tidak mengenal istilah foto atau screenshot.
"Jadi, masalah itu lebih parah. Saya tidak mau berkomentar. Intinya proses tedebut tidak sesuai aturan, prosedur, maupun Undang-Undang ITE, sesuai Pasal 5 dan 6 tadi," tegasnya.
Oleh karena itu, Ruby mengatakan standar barang bukti percakapan WA bisa dilakukan dengan keahian forensik digital. Menurutnya, para ahli memiliki perangkat yang memedai sesuai prosedur untuk mendapatkan bukti dari percakapan digital.
"Artinya, barang bukti yang sah itu harus sesuai prosedur. Kalau di forensik digital, kami punya alat atau software khusus untuk mendapatkan bafan bukti chat WA itu," imbuhnya.
Selain ahli digital forensik digital, Kuasa hukum terdakwa Irjen Po Teddy Minahasa, juga menghadirkan Jontra Manvi Bakhra. Kehadiran Jontra manvi yang berprofesi sebagai jurnalis dihadirkan, karena meliput jalannya konferensi pers hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Yang saya tahu pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia. Kalau press rilisnya, 21 Mei 2022 di Aula Polres Buktitinggi," kata Jontra di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Sarman Saragih mempertanyakan hubungan saksi dengan pemusnahan sabu-sabu.
"Terus, pemusnahannya kapan?" cecar Hakim Jon Sarman. "15 Juni 2022 di halaman Mapolres Buktitinggi," sahut Jontra. Jontra menyatakan mendapat undangan pemusnahan narkoba seberat lebih kurang 35 kilogram. Dia mengatakan narkoba tersebut didapat dari para bandar di wilayah Sumbar. (lpk/mii)