- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek dengan Nilai Rp13 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menaikan kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proyek tahun 2016-2017 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan ke perkara ke penyidikan umum," kata Ketut saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Ketut, naiknya kasus dugaan korupsi Tol Japek ini ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi alat-alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana dalam proyek ini.
Meskipun dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.
"Saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa 14 sampai 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," ungkapnya.
"Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan bila kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.
"Betul ini pengembangan dari kasus Waskita dan dalam periode 2016 pembangunan," kata Kuntandi.
Adapun perlu diketahui, dalam kasus objek dugaan korupsi ini, terkait proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated, mulai dari Simpang Susun Cipulir sampai Karawang Barat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, pada akhir 2022 lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (13/12/2022).
Dia dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.(rpi/muu)