Hotman Paris Sebut Jaksa Mulai Pusing di Sidang Teddy Minahasa, Ternyata Gegara Ini.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Hotman Paris Sebut Jaksa Mulai Pusing di Sidang Teddy Minahasa, Ternyata Gegara Ini

Senin, 13 Maret 2023 - 16:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea menyebut jaksa mulai pusing di perkara narkoba.

Sebelumnya, Hotman Paris mencecar beberapa pertanyaan kepada ahli forensik digital, Ruby Alamsyah yang menjadi saksi meringankan terhadap Teddy Minahasa Putra.

"Alat bukti elektronik tidak diakui jika bukan melalui digital forensic?" tanya Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (13/3/2023).

"Benar," sahut Rubby Alamsyah.

Mendengar jawaban ahli forensik digital, Hotman Paris menduga jaksa tengah kebingungan soal dakwaan yang diberikan kepada kliennya.

"Jaksa mulai pusing, nih. Pertanyaan saya berikutnya menyambung hakim anggota, apakah yang anda maksudkan boleh sebagaian, tapi bukan di-screenshoot seperti itu, tapi adalah sebagian dari forensik mana yang benar?" cecar Hotman.

Ruby Alamsyah mengatakan jika maksud pertanyaan hakim anggota soal percakapaan WhatsApp (WA) dengan menampilkan dua alat untuk melakukam tangkapan layar, itu tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, pesan WA yang akan dijadikan alat bukti mesti dilakukan tindakan forensik, bukan bentuknya hanya tangkapan layar.

"Keyword-nya ada satu, yang mau dijadikan alat bukti adalah alat bukti elektronik, yaitu pesan WhatsApp tadi. Berarti yang diperagakan seperti penasihat hukum, menurut saya tidak sah," jelasnya.

Selain itu, Ruby menegaskan jika tangkapan layar dilakukan hanya dari penyidik, itu bukan menjadi alat bukti yang sah. Sebab, dia menekankan pengambilan alat bukti digital memerlukan tindakan dari ahli forensik digital.

"Tidak sah. Confirmed, karena yang mau dijadikan alat bukti adalah percakapan atau pun informasi elektronik, sesuai dengan UU ITE," imbuhnya. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral