- Tim TvOne/Daud Sitohang
Sindir Sri Mulyani Tertutup Terkait Temuan SDB Milik Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp37 Miliar, Bursok: Jangan-jangan Banknya Milik BUMN
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Selain menyindir Menkeu Sri Mulyani dalam menyikapi kasus laporan PT bodong dan perusahaan bodong yang tidak membayar pajak namun beroperasi di Indonesia, Bursok juga menyingung pengungkapan kasus Savety Deposit Box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Menurut Bursok, seharusnya Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kepada publik bank mana yang telah memfasilitasi Rafael dalam kemudahan menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di dalam SDB.
“Bila kita mundur ke belakang, terkait kasus aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz, Bareskrim Polri jelas-jelas menyebutkan nama bank BCA tempat penyimpanan 2 sertifikat dan 1 flash disk milik Indra Kenz di dalam SDB milik bank BCA. Apakah ibu khawatir jika ternyata bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB ternyata diduga di bank BUMN yang mana pengawasnya yang terdaftar di susunan anggota komisaris ternyata pejabat dari Kementerian Keuangan?,” cecar Bursok.
Menurut Bursok, bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB sudah seharusnya dimintakan pertanggungjawabannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan turut mengakomodir dugaan pelanggaran TPPU.
“Terkait kasus RAT, tidak mungkin bank tidak mengetahui barang-barang yang dimasukkan RAT ke dalam SDB dikarenakan pihak bank dipastikan turut menyaksikan barang-barang yang dimasukkan ke dalam SDB saat itu satu per satu sesuai daftar, dikarenakan tentu bank juga menghindari jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti uang, narkoba dan lain-lain masuk ke dalamnya,” papar Bursok.
Lanjut Bursok, terkait SDB, seharusnya Sri Mulyani sebagai orang nomor satu di Kemenkeu dapat bekerja-sama dengan OJK untuk melakukan investigasi ke seluruh SDB, dikarenakan tidak tertutup kemungkinan banyak sekali bank-bank yang diduga mau diajak kerja sama oleh nasabahnya untuk melakukan dugaan pelanggaran TPPU.
“Atas temuan uang sebesar Rp37 miliar Di SDB ini, pejabat bank dapat diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan (UU Perbankan) di mana sanksinya selain pidana penjara maksimal 15 tahun, sanksi denda maksimal Rp300 miliar yang harus disetorkan ke kas negara juga menanti,” tutup Bursok. (Dsg/Nof)