Terdakwa Teddy Minahasa dalam Kasus Penjualan Narkoba Jenis Sabu-Sabu.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Kasus Semakin Rumit, Pernyataan Saksi Meringankan Jontra Berbeda dengan Dody Prawiranegara, Ini Kata Sang Wartawan

Selasa, 14 Maret 2023 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang hari ini, Senin (13/3/2023) telah menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa Teddy Minahasa. 

Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan seorang wartawan yang menjadi saksi fakta dalam kasus penjualan narkoba yang melibatkan Terdakwa Teddy Minahasa. 

Ia dihadirkan oleh pihak terdakwa Teddy Minahasa untuk menjelaskan terkait barang bukti berupa sabu-sabu yang disebut telah ditukar dengan tawas. 

Wartawan yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, lantaran dirinya hadir dan meliput dalam konferensi pers saat hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, saksi mahkota kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu, AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan saat itu barang bukti yang berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram telah diganti dengan tawas.

Bagaimana kesaksian dari saksi meringankan seorang wartawan bernama Jontra Manvi Bakhra dalam menjawab pertanyaan dari majelis hakim, simak informasinya berikut ini.

Saksi Meringankan Seorang Wartawan

Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra menghadirkan saksi fakta meringankan seorang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Jontra Manvi Bakhra dihadirkan Teddy Minahasa karena meliput jalannya konferensi pers hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

"Yang saya tahu pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia. Kalau press rilisnya, 21 Mei 2022 di Aula Polres Buktitinggi," kata Jontra di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Sarman Saragih mempertanyakan hubungan saksi dengan pemusnahan sabu-sabu.

"Terus, pemusnahannya kapan?" cecar Hakim Jon Sarman.

"15 Juni 2022 di halaman Mapolres Buktitinggi," sahut Jontra.

Jontra menyatakan mendapat undangan pemusnahan narkoba seberat lebih kurang 35 kilogram. Dia mengatakan narkoba tersebut didapat dari para bandar di wilayah Sumbar.

Menurutnya, ketika pemusnahan barang bukti narkoba, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir saat itu.

Selain itu, Forkompinda juga turut hadir bersama pihak BPOM, jaksa, dan pejabat daerah lainnya.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui perbincangan antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.

"Kalau yang saya lihat itu hubungan kerja saja. Tidak (dengar percakapan Teddy dan Dody, red), Yang Mulia,"jelasnya.

Sementara itu, Jontra mengungkapkan proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut.

"Barang bukti sabu-sabu ini dimasukkan ke dalam tong yang sudah diisi air yang mulia. Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lobang yang mulia," tambahnya.

Akan tetapi, Jontra mengatakan tidak bisa memastikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah sabu-sabu, bukan tawas.

Sebab, dia menyebutkan ketika proses pemusnahan, dirinya berjarak lebih kurang lima meter untuk melihat.

"Ya, semua barang bukti saja yang mulia, karena bentuknya sama begitu. (Soal diganti tawas) sama semua, tidak ada berbeda sama sekali. Tidak (dengar pembicaraan sabu diganti tawas), Yang Mulia," imbuhnya. 

Barang Bukti Diganti Tawas

Teddy Minahasa Memasuki Ruang Sidang. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Sebelumnya, saksi mahkota kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (28/2/2023).

Dalam persidangan tersebut, mantan anak buah Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara mengaku soal membawa sabu karena takut dengan sosok mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Tak hanya itu saja, Doddy Prawiranegara juga berkicau soal menukar barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan tawas. 

"Tepat pada tanggal 17 Mei 2022 yang mulia, saya mengunkapkan untuk rilis pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 Kg Polres Bukit Tinggi. Kemudian melalui pesan WhatsApp oleh saudara terdakwa (Teddy Minahasa) sabagian barang bukti diganti dengan tawas untuk bonus anggota," ujar Doddy Prawiranegara  di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (28/2/2023).

"Kemudian saya jawab, siap tidak berani Jenderal. Di tanggal 17 Mei 2022 itu saya pun mengumpulkan anggota, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan 9 tersangka, itu dimasukan ke dalam peti dan langsung diamankan di komin center," sambungnya menjelaskan.

Hal itu ia lakukan, karena ingin menyimpan barang bukti secara aman. 

Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya alasan mengapa Dody mau menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.

"Sejak awal saya sudah tidak interest dengan hal ini yang mulia, supaya beliau tidak marah, kecewa, sehingga ini biar berjalan," jelas Dody. 

Namun Jon Sarman Saragih katakan, saudara stres dan menolak hingga proses tersebut berjalan terus. 

Sontak hal itu langsung dijawab Dody, bahwa dirinya mengetahui sosok Teddy Minahasa adalah pendendam dan dirinya begitu takut. 

"Izin yang mulia, beliau ini pedendam dan saya takut. Pada saat itu saya takut yang mulai dan pada saat itu saya depresi yang mulia," ujarnya.

Kemudian, ia pun menjelaskan ketakutannya terhadap Teddy Minahasa karena, dirinya anggap Teddy Minahasa adalah seorang powerfull dan perfectionist dan salah satu Kapolda terkaya versi LHKPN tahun 2022. Kemudian beliau adalah mantan ajudan Wapres, kemudian jaringan beliau luas, jenderal tercepat yang mulia," jelasnya. 

Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan Dody, Samsyul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita untuk jual beli dan perantara narkoba. (lpk/aag/ree/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral