Kemnaker Miliki Tekad Ciptakan Kelangsungan Berusaha dan Bekerja.
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

Kemnaker Miliki Tekad Ciptakan Kelangsungan Berusaha dan Bekerja

Selasa, 14 Maret 2023 - 18:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kondisi perekonomian global tengah mengalami situasi yang kurang menguntungkan. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tentunya harus menjaga agar dampak ekonomi tersebut tidak melanda ekonomi nasional yang mana akan berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengemukakan, dalam mengatasi permasalahan di bidang ketenagakerjaan, pihaknya terus berupaya menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis dengan mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Kita harus mempunyai tekad yang sama menciptakan kelangsungan berusaha dan bekerja,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor didampingi Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, ketika membuka Dialog Investasi Kebijakan Ketenagakerjaan Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dialog ini juga dihadiri oleh Kuasa Usaha ad Interim dan Minister Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia Zhou Kan; Ketua Kamar Dagang China di Indonesia Zhang Chaoyang; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) M. Arsjad Rasjid; dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani.

Wamenaker Afriansyah menjelaskan, untuk menciptakan kelangsungan berusaha dan bekerja, Indonesia memerlukan regulasi yang menjamin kepastian hukum agar dapat bertahan dari kondisi perekonomian global yang tidak pasti. 

“Ini penting bagi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi semua komponen yang ada di dalam negeri,” tegasnya.

Terkait bidang ketenagakerjaan, lanjut Wamen Afriansyah, Indonesia juga perlu menciptakan kondisi kerja yang berkualitas mengingat jumlah angkatan kerja setiap tahunnya mengalami kenaikan, komposisi penduduk bekerja yang didominasi oleh pekerja informal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral