- tvOnenews/Rika Pangesti
Istri dan Ayah Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan sebagai Saksi Meringankan
Dalam pengakuanya di persidangan, Dody mengungkapkan jika surat perintah dari Teddy Minhasa tersebut diberikan kepada dirinya melalui perantara istrinya. Berikut isi surat tersebut.
"Untuk Dody atau istrinya, komunikasi antara Dody dengan Arif (Syamsul Ma'arif) tidak ada saksi. BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Dody, jawab tidak tahu atau kayu gaharu milik Arif. Arif mantan pengedar. Dody harus menyatu dengan saya. Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Berikutnya buang badan ke Arif. Satu saksi bukan saksi. Contreng berikutnya, skenario: penangkapan Linda atau Anita tetapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif. Berikutnya, tidak ada penyisihan barang bukti. Berikutnya, barang dari Arif tidak ada saksi,"
Dalam persidangan juga Dody mengaku jika dirinya tak mengikuti perintah tersebut.
"Saya tolak pada saat itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana." (mii)