Isi percakapan Teddy dengan Doddy ditampilkan dalam persidangan.
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Istri dan Ayah Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan sebagai Saksi Meringankan

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang Irjen Teddy Minahasa, di Pengadila Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/03/2023).

Agenda sidang hari ini terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari terdakwa. 

Sejumlah saksi yang akan hadir hari ini pada persidangan kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, diantaranta istri dan ayah AKBP Dody Prawiranegara, ahli pidana dan ahli spikologi forensik.

Pantauan tim tvOnenews di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saksi yang sudah nampak terlihat hadir yakni Istri dan ayah AKBP Dody Prawiranegara dan dua saksi lainya sudah terlihat di PN Jakbar.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (1/3/2023) AKBP Dody Prawiranegara, yang duduk sebagai saksi dalam persidangan tersebut, sempat menyampikan soal surat perintah yang diberikan Teddy Minahasa kepada dirinya. Surat tersebut berisi perintah langsung Teddy kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi.

 

 

Dalam pengakuanya di persidangan, Dody mengungkapkan jika surat perintah dari Teddy Minhasa tersebut diberikan kepada dirinya melalui perantara istrinya. Berikut isi surat tersebut.

"Untuk Dody atau istrinya, komunikasi antara Dody dengan Arif (Syamsul Ma'arif) tidak ada saksi. BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Dody, jawab tidak tahu atau kayu gaharu milik Arif. Arif mantan pengedar. Dody harus menyatu dengan saya. Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Berikutnya buang badan ke Arif. Satu saksi bukan saksi. Contreng berikutnya, skenario: penangkapan Linda atau Anita tetapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif. Berikutnya, tidak ada penyisihan barang bukti. Berikutnya, barang dari Arif tidak ada saksi," 

Dalam persidangan juga Dody mengaku jika dirinya tak mengikuti perintah tersebut.

"Saya tolak pada saat itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana." (mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral