Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo (tengah), di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak Rombak Kebijakan Pengawasan Pegawai

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan usai para pejabatnya satu per satu terungkap melakukan pelanggaran integritas. Buntut kasus eks pejabat Ditjen Pajak Eselon III, Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rombak cara pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo mengaku akan melakukan pengawasan ketat kepada pegawainya agar tidak kecolongan kasus serupa.

“Terkait perbaikan proses untuk menutup celah, ini memang harus kita lakukan termasuk bukan pengawasan dan pemeriksaan, tapi pelayanan kepada masyarakat kita lakukan optimasi,” kata dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (15/3/2023).

DJP siap melakukan implementasi secara penuh sistem administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) mulai tahun 2024 untuk mengurangi interaksi wajib pajak dan petugas pajak.

CTAS ini nantinya akan menggeser pelayanan cara lama yang masih manual menjadi otomatis berbasis teknologi.

“Sebelum implementasi core tax, sekarang pun kita terus kurangi interaksi. Salah satu contoh disampaikan Menkeu pada tekait SPT (Surat Pemberitahuan), hampir 95 persen disampaikan elektronik filling atau e-form,” jelasnya.

Indikator Kinerja Utama (IKU) juga akan mengalami penyesuaian, termasuk akan ada pergeseran antar Unit Eselon I. Sehingga hal ini dapat mencegah terjadinya negosiasi antara wajib pajak dengan petugas pajak.

Sebelumnya, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik usia muncul dugaan harta kekayaan tidak wajar sebesar Rp56 miliar. Setelah menjalani rentetan pemeriksaan, Rafael resmi dipecat secara tidak terhormat pada 8 Maret 2023.

Dia melakukan sejumlah pelanggaran seperti penyelewengan laporan kepemilikan harta, terbukti tidak patuh dalam melapor dan membayar pajak, bahkan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 6 perusahaan dan 1 perusahaan konsultan pajak. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral