Pengacara LBH Jakarta Serahkan Berkas Berisi PR Anies Sebagai Gubernur Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sumber :
  • Antara

Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:24 WIB

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama beberapa perwakilan warga mendatangi Balai Kota Jakarta untuk menyerahkan rapor merah Anies Baswedan selama menjadi memimpin DKI Jakarta selama empat tahun.

Dalam rapor yang diberikan kepada LBH Jakarta itu, ada 10 catatan dalam kinerja Anies Baswedan yang dianggap tidak tuntas dalam penanganannya. 

"Sepuluh masalah tersebut termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur Jakarta dan beberapa masalah krusial selama empat tahun masa kepemimpinannya," ucap Pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili kepada tim tvone, Senin.

Charlie menjelaskan 10 masalah itu mencakup kualitas udara Jakarta, akses air bersih yang dinilai masih sulit, penanganan banjir, penataan kampung kota yang belum partisipatif.

Menurut LBH Jakarta, penataan kampung kotaseperti Kampung Akuarium dinilai belum memberikan kepastian hak atas tempat tinggal layak kepada warga setempat.

Selanjutnya, Chalie mengatakan bahwa akses bantuan hukum juga belum serius dilakukan.

"Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta misalnya soal DP nol persen dengan pemangkasan target membangun 232.214 unit menjadi 10 ribu unit serta perubahan penghasilan warga dari awalnya Rp4-7 juta menjadi hingga Rp14 juta," kata Charlie.

LBH Jakarta juga menyoroti masalah kelestarian ekosistem dan konflik agraria masyarakat pesisir dan pulau kecil, penanganan pandemi Covid-19, penggusuran paksa yang masih terjadi dan reklamasi yang masih berlanjut.

LBH Jakarta berharap Anies Baswdan yang tinggal satu tahun kepemimpinannya dapat membuat strategi dan rencana yang bisa membuat rapornya tidak kembali merah.

Karena itu, LBH Jakarta memberikan sembilan rekomendasi yaitu membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, menghentikan swastanisasi air dan tidak melakukan penggusuran paksa menggunakan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Selain itu, mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan hukum, menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), meningkatkan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan (3T).

LBH Jakarta dan perwakilan warga itu diterima oleh Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta.(Asben Bennef/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral